Saya menulis, karena saya sudah terlalu gerah dengan
suara-suara yang lantang meneriakkan kenormalan, dimasyarakat kita yang masih
menganut sistem “keturunan” dan “konservatif”, sesuatu baru dianggap normal
jika berjumlah banyak. Jika jumlahnya sedikit maka dia adalah abnormal.
Contoh, ketika perempuan menikah di usia 20 – 25 tahun maka
dia dianggap normal, lebih dari usia diatas, suara-suara miring makin terdengar
nyaring. Memang saya setuju bukan tanpa alasan kebanyakan orang menyuarakan
agar menikah di rentang usia tersebut, masa produktif wanita yang terbatas
adalah faktor utama kenapa menikah seperti sebuah perlombaan, berlomba-lomba
memproduksi keturunan sebelum masa produksi habis.
Menikah bukan lagi upacara sakral, tapi sebuah upacara yang
terburu-buru. Alasan pernikahan pun menjadi beragam, dari mulai ingin
meningkatkan status sosial, ingin punya anak, takut tidak ada jodoh lagi,
menghindari omongan kerabat dan tetangga, sampai status klasik yaitu ingin
melegalkan cinta.
Definisi pernikahan di indonesia menurut UU no 1 tahun 1974
adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Definisi ini menurut saya terlalu
sempit, dan terbatas. Yang kemudian tergambar oleh pasutri adalah terburu-buru
membuat keturunan, tanpa menikmati arti ikatan tersebut. Dalam Undang-undang
tersebut seolah dibenarkan jika pernikahan dengan paksaan, pernikahan dengan yang
belum matang pun sepertinya dibolehkan, yang jelas disana hanya berdasarkan
gender, ada pria ada wanita maka boleh menikah.
