Saya menulis, karena saya sudah terlalu gerah dengan
suara-suara yang lantang meneriakkan kenormalan, dimasyarakat kita yang masih
menganut sistem “keturunan” dan “konservatif”, sesuatu baru dianggap normal
jika berjumlah banyak. Jika jumlahnya sedikit maka dia adalah abnormal.
Contoh, ketika perempuan menikah di usia 20 – 25 tahun maka
dia dianggap normal, lebih dari usia diatas, suara-suara miring makin terdengar
nyaring. Memang saya setuju bukan tanpa alasan kebanyakan orang menyuarakan
agar menikah di rentang usia tersebut, masa produktif wanita yang terbatas
adalah faktor utama kenapa menikah seperti sebuah perlombaan, berlomba-lomba
memproduksi keturunan sebelum masa produksi habis.
Menikah bukan lagi upacara sakral, tapi sebuah upacara yang
terburu-buru. Alasan pernikahan pun menjadi beragam, dari mulai ingin
meningkatkan status sosial, ingin punya anak, takut tidak ada jodoh lagi,
menghindari omongan kerabat dan tetangga, sampai status klasik yaitu ingin
melegalkan cinta.
Definisi pernikahan di indonesia menurut UU no 1 tahun 1974
adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Definisi ini menurut saya terlalu
sempit, dan terbatas. Yang kemudian tergambar oleh pasutri adalah terburu-buru
membuat keturunan, tanpa menikmati arti ikatan tersebut. Dalam Undang-undang
tersebut seolah dibenarkan jika pernikahan dengan paksaan, pernikahan dengan yang
belum matang pun sepertinya dibolehkan, yang jelas disana hanya berdasarkan
gender, ada pria ada wanita maka boleh menikah.
Menikah artinya bersatu, menikahi seluruh tubuhnya, tubuh yang biasa kalian telanjangi, lalu menikahi pemikirannya, pemikiran yang bisa kalian cerna, mentah atau matang, berdiskusi, menikahi kebiasaannya, bercumbu tidak melulu mengenai fisik, orgasme seharusnya bisa dilakukan ketika kita saling berdiskusi, atau ketika kita saling berargumen. Tetapi kata orgasme menjadi sangat dangkal, dibatasi oleh aturan halal dan haram, sebatas fisik dan sentuhan.
Perempuan-perempuan yang menikah di usia 30 ke atas mendapat
label perawan tua, pelabelan itu kerap diterapkan oleh perempuan itu sendiri,
ibunya, tetangganya yang perempuan, kerabatnya yang juga perempuan, seperti
kita tahu, perempuan banyak dijatuhkan oleh kaumnya sendiri.
Setiap makhluk mempunyai fase sendiri, perempuan yang
menikah dan punya anak di usia < 25, akan segera mencibir temannya yang
belum menikah, berbicara dengan lantang, bahwa dia lebih beruntung. Fase
mempunyai harga tersendiri, fase tidak bisa disetarakan satu sama lainnya, jadi
kita tidak bisa dengan lugas berbicara bahwa fase kita lebih baik hanya karena
kita menikah cepat.
Pernikahan bukan perkara seharian atau dua hari hidup dengan
pasangan, tetapi sepanjang hidup, sampai ajal menjemput. Yang membuat saya
tercengang data yang saya dapat dari situs www.jurnalperempuan.org bahwa 70%
pernikahan berujung perceraian. Dan perceraian ini salah satu faktor utamanya
adalah pernikahan dini.
Beberapa opini yang banyak berkembang di masyarakat adalah :
Menikah=normal,
tidak menikah=tidak normal,
menikah dan punya anak = normal
menikah dan tidak punya anak = tidak normal
stigma tersebut berhasil dibuat oleh sebagian besar
masyarakat, hingga kaum minoritas yang mempunyai pemikiran kritis terbatasi.
Karena di Tanah air ini masih saja menganut sistem banyak=normal.
Makna pernikahan tidak hanya sesempit menghasilkan keturunan
yang biasanya dibubuhi nama dengan nama belakang orang tuanya, tetapi
menghasilkan pemikiran dan idealisme yang baru, generasi yang bisa mewarisi
pemikiran yang kritis buah dari dua kepala yang disandarkan pada satu bantal.
No comments:
Post a Comment