Tuesday, May 14, 2013

Ketika Kuantitas mendefinisikan Kenormalan

http://haritsaja.files.wordpress.com/2011/12/bodoh_dan_bingung1.jpg

Saya menulis, karena saya sudah terlalu gerah dengan suara-suara yang lantang meneriakkan kenormalan, dimasyarakat kita yang masih menganut sistem “keturunan” dan “konservatif”, sesuatu baru dianggap normal jika berjumlah banyak. Jika jumlahnya sedikit maka dia adalah abnormal.

Contoh, ketika perempuan menikah di usia 20 – 25 tahun maka dia dianggap normal, lebih dari usia diatas, suara-suara miring makin terdengar nyaring. Memang saya setuju bukan tanpa alasan kebanyakan orang menyuarakan agar menikah di rentang usia tersebut, masa produktif wanita yang terbatas adalah faktor utama kenapa menikah seperti sebuah perlombaan, berlomba-lomba memproduksi keturunan sebelum masa produksi habis.

Menikah bukan lagi upacara sakral, tapi sebuah upacara yang terburu-buru. Alasan pernikahan pun menjadi beragam, dari mulai ingin meningkatkan status sosial, ingin punya anak, takut tidak ada jodoh lagi, menghindari omongan kerabat dan tetangga, sampai status klasik yaitu ingin melegalkan cinta.

Definisi pernikahan di indonesia menurut UU no 1 tahun 1974 adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Definisi ini menurut saya terlalu sempit, dan terbatas. Yang kemudian tergambar oleh pasutri adalah terburu-buru membuat keturunan, tanpa menikmati arti ikatan tersebut. Dalam Undang-undang tersebut seolah dibenarkan jika pernikahan dengan paksaan, pernikahan dengan yang belum matang pun sepertinya dibolehkan, yang jelas disana hanya berdasarkan gender, ada pria ada wanita maka boleh menikah.

Menikah artinya bersatu, menikahi seluruh tubuhnya, tubuh yang biasa kalian telanjangi, lalu menikahi pemikirannya, pemikiran yang bisa kalian cerna, mentah atau matang, berdiskusi, menikahi kebiasaannya, bercumbu tidak melulu mengenai fisik, orgasme seharusnya bisa dilakukan ketika kita saling berdiskusi, atau ketika kita saling berargumen. Tetapi kata orgasme menjadi sangat dangkal, dibatasi oleh aturan halal dan haram, sebatas fisik dan sentuhan.

Perempuan-perempuan yang menikah di usia 30 ke atas mendapat label perawan tua, pelabelan itu kerap diterapkan oleh perempuan itu sendiri, ibunya, tetangganya yang perempuan, kerabatnya yang juga perempuan, seperti kita tahu, perempuan banyak dijatuhkan oleh kaumnya sendiri.

Setiap makhluk mempunyai fase sendiri, perempuan yang menikah dan punya anak di usia < 25, akan segera mencibir temannya yang belum menikah, berbicara dengan lantang, bahwa dia lebih beruntung. Fase mempunyai harga tersendiri, fase tidak bisa disetarakan satu sama lainnya, jadi kita tidak bisa dengan lugas berbicara bahwa fase kita lebih baik hanya karena kita menikah cepat.

Pernikahan bukan perkara seharian atau dua hari hidup dengan pasangan, tetapi sepanjang hidup, sampai ajal menjemput. Yang membuat saya tercengang data yang saya dapat dari situs www.jurnalperempuan.org bahwa 70% pernikahan berujung perceraian. Dan perceraian ini salah satu faktor utamanya adalah pernikahan dini.

Beberapa opini yang banyak berkembang di masyarakat adalah :
Menikah=normal,
tidak menikah=tidak normal,
menikah dan punya anak = normal
menikah dan tidak punya anak = tidak normal

stigma tersebut berhasil dibuat oleh sebagian besar masyarakat, hingga kaum minoritas yang mempunyai pemikiran kritis terbatasi. Karena di Tanah air ini masih saja menganut sistem banyak=normal.

Makna pernikahan tidak hanya sesempit menghasilkan keturunan yang biasanya dibubuhi nama dengan nama belakang orang tuanya, tetapi menghasilkan pemikiran dan idealisme yang baru, generasi yang bisa mewarisi pemikiran yang kritis buah dari dua kepala yang disandarkan pada satu bantal.


No comments:

Post a Comment